Rabu, 21 Januari 2015

KESALAHAN ADMINISTRASI YANG DIBUAT PEJABAT PUBLIK(KELURAHAN), KOK MASYARAKAT YANG DIPIDANA ?

Kronologi Kejadian :                       

dedy firmansyah berada dalam rutan salemba
Jadi, sekitar tahun 2012. Bapak Dedi Firmansyah memohon Surat Keterangan di Kelurahan tentang status tanahnya. Surat keterangan tersebut sudah sebelumnya. Cuma untuk diperbaharui saja, karena Surat Keterangan yang sama yang memohon waktu Kakek (bapak dari dedi firmansyah) beberapa tahun lalu maktu masih hidup. Setelah meninggal, maka Dedi Firmansyah minta diperbaharui seperti biasanya layaknya Surat Keterangan yang masyarakat mohonkan. Ternyata, setelah dibuatkan oleh petugas Kelurahan, ternyata kelurahan salah Memberikan "Nomor", yang dimana seharusnya diberi Nomor dalam buku Regester Surat Keterangan biasa, akan tetapi petugas kelurahan memberikan Nomor untuk "Surat Keterangan Nikah". Ya, itu urusannya Kelurahan lah yang salah kasih nomor. Kok malah Masyarakat selaku pemohon yang disalahkan. Dan ditangkap lalu ditahan dan mau disidangkan karena dituduh "Memalsukan Surat keterangan". Ternyata pelapornya Perusahaan yang kalah di sidang perdata yang mau rampas tanah ahli waris.
Pada tanggal 13 Nov 2014 bapak dedy firmansyah di jemput oleh petugas polsek Jakarta barat. Atas tuduhan “Memalsukan Surat keterangan” dan Sekarang Dedy Firmansyah berada di rutan Salemba menunggu dengan pasrah disidangkan perkaranya di pengadilan negeri Jakarta barat.

Beginilah orang yang tidak terlalu mengerti hukum sehingga nurut dan pasrah menerima perlakuan hukum yang tidak seharusnya ditimpakan kepadanya. ini mungkin sama sperti contoh masyarakat yang mengurus surat keterangan catatan kepolisian memperoleh SKCK di kepoisian. lalu ternyata Nomor SKCK nya salah dikasih nomor sama Pak polisi yang mungkin karena ngantuk lalu ngasih nomor Surat Panggilan. Nah, berati pemohon SKCK tersebut bisa dipenjara karena nomor surat SKCK nya Salah. Apa memang demikian hukum di Negara kita ?  Ini mungkin Kriminalisasi dan termaksud pelanggaran HAM ada Upaya kriminalisasi/mafia hukum hanya bisa dikalahkan dengan dukungan Publik.