Kronologi Kejadian :
|
dedy firmansyah berada dalam rutan salemba |
Jadi, sekitar tahun 2012. Bapak Dedi Firmansyah memohon Surat
Keterangan di Kelurahan tentang status
tanahnya. Surat keterangan tersebut sudah sebelumnya. Cuma untuk diperbaharui saja, karena Surat Keterangan
yang sama yang memohon waktu Kakek (bapak dari dedi firmansyah) beberapa tahun
lalu maktu masih hidup. Setelah
meninggal, maka Dedi Firmansyah minta diperbaharui seperti biasanya layaknya Surat
Keterangan yang masyarakat mohonkan. Ternyata, setelah dibuatkan oleh petugas
Kelurahan, ternyata kelurahan salah Memberikan "Nomor", yang dimana seharusnya
diberi Nomor dalam buku Regester Surat Keterangan biasa, akan tetapi petugas
kelurahan memberikan Nomor untuk "Surat Keterangan Nikah". Ya, itu
urusannya Kelurahan lah yang salah kasih nomor. Kok malah Masyarakat selaku
pemohon yang disalahkan. Dan ditangkap lalu ditahan dan mau disidangkan karena
dituduh "Memalsukan Surat keterangan". Ternyata pelapornya Perusahaan
yang kalah di sidang perdata yang mau rampas tanah ahli waris.
Pada tanggal
13 Nov 2014 bapak
dedy firmansyah di jemput oleh petugas polsek Jakarta barat. Atas tuduhan “Memalsukan Surat keterangan”
dan Sekarang Dedy
Firmansyah berada di rutan Salemba menunggu dengan pasrah disidangkan
perkaranya di pengadilan negeri Jakarta barat.
Beginilah
orang yang tidak terlalu mengerti hukum sehingga nurut dan pasrah menerima
perlakuan hukum yang tidak seharusnya ditimpakan kepadanya. ini mungkin sama
sperti contoh masyarakat yang mengurus surat keterangan catatan kepolisian
memperoleh SKCK di kepoisian. lalu ternyata Nomor SKCK nya salah dikasih nomor sama Pak
polisi yang mungkin karena ngantuk lalu ngasih nomor Surat Panggilan. Nah,
berati pemohon SKCK tersebut bisa dipenjara karena nomor surat SKCK nya Salah.
Apa memang demikian hukum di Negara kita ? Ini mungkin Kriminalisasi dan termaksud
pelanggaran HAM ada Upaya kriminalisasi/mafia hukum hanya bisa dikalahkan
dengan dukungan Publik.