
Kerusuhan dan pertikaian yang terjadi di berbagai daerah khususnya di Indonesia menurut beberapa orang menunjukkan antara lain kurangnya kemampuan pemerintah dalam mengatasi penyebab terjadinya konflik sosial antar masyarakat. Konflik muncul dengan menggunakan simbol-simbol etnis, agama, dan ras. Hal ini kemungkinan terjadi akibat adanya akumulasi "tekanan" secara mental, spiritual, politik, sosial, budaya dan ekonomi yang dirasakan oleh sebagian masyarakat.
Pihak-pihak yang terlibat konflik, pada dasarnya dikuasai oleh suatu keinginan untuk mencapai suatu hasil yang sedang dipersengketakan. Fokus dan atau perhatian masing-masing pihak terarah pada dua hal, pertama adanya lawan yang menghalangi, dan kedua adanya nilai lain yang hendak dicapai. Sejarah membuktikan dan memberikan kesaksian kepada kita, bahwa peperangan yang terjadi di masa lalu ditemukan adanya nilai sebagai motif perjuangannya; misalnya nilai demokrasi untuk meraih kebebasan dan persamaan hak, perbaikan nasih kaum buruh, ekspansi wilayah / daerah; nilai keagamaan (perang Salib); nilai kemerdekaan & kedaulatan bangsa.
Manusia sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi dengan sesama manusia, pada saat berinteraksi dengan sesama, manusia selalu diwarnai dua hal, yaitu konflik dan kerjasama. dengan demikian konflik merupakan bagian dari kehidupan manusia. beberapa ahli berpendapat bahwa konflik memiliki fungsi yang positif, dan sejarah juga membuktikan konflik meskipun bukan merupakan satu-satunya syarat mutlak dan eksklusif untuk mencapai kemajuan masyarakat namun merupakan cara paling cepat sekaligus merupakan tanda - tanda awal kebangkitan suatu bangsa , terlepas apakah itu sesuai dengan aturan agama atau tidak.
Konflik dibangun atas dasar paradigma
fakta sosial yang banyak terjadi baik dimasa lalu maupun dimasa sekarang
serta dimasa yang akan datang. konflik (percekcokan, perselisihan, dan
pertentangan) adalah suatu keadaan dimana salah satu pihak berusaha
menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak
berdaya. hal tersebut bisa terjadi karena ketidaksepakatan dalam satu
pendapat dan tindakan dengan orang lain.
Keadaan mental merupakan hasil impuls-impuls, hasrat-hasrat, keinginan-keinginan dan sebagainya yang saling bertentangan, namun bekerja dalam saat yang bersamaan. yang biasanya hasil dari suatu bentuk perbedaan atau pertentangan ide, pendapat, faham dan kepentingan di antara dua pihak atau lebih. Pertentangan ini bisa berbentuk pertentangan fisik dan non-fisik, yang pada umumnya berkembang dari pertentangan non-fisik menjadi benturan fisik, yang bisa berkadar tinggi dalam bentuk kekerasan (violent), bisa juga berkadar rendah yang tidak menggunakan kekerasan.
Keadaan mental merupakan hasil impuls-impuls, hasrat-hasrat, keinginan-keinginan dan sebagainya yang saling bertentangan, namun bekerja dalam saat yang bersamaan. yang biasanya hasil dari suatu bentuk perbedaan atau pertentangan ide, pendapat, faham dan kepentingan di antara dua pihak atau lebih. Pertentangan ini bisa berbentuk pertentangan fisik dan non-fisik, yang pada umumnya berkembang dari pertentangan non-fisik menjadi benturan fisik, yang bisa berkadar tinggi dalam bentuk kekerasan (violent), bisa juga berkadar rendah yang tidak menggunakan kekerasan.
Hal ini menjelaskan tentang
perilaku manusia yang muncul akibat dari perbedaan pendapat , ide , dan
atau faham, dan biasanya diawali dengan demonstrasi yang dilakukan baik
untuk menentang , menasehati , mengingatkan , mengarahkan kebijakan
negara yang dianggap tidak sesuai atau menyalahi aturan atau oleh karena
salah satu bentuk perbedaan pendapat dan kepentingan antara kelompok
masyarakat dengan negara atau dengan kelompok lainnya.
Konflik juga dimaknai sebagai
suatu proses yang mulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah
mempengaruhi secara negatif, atau akan segera mempengaruhi secara
negatif, sesuatu yang diperhatikan oleh pihak pertama. Suatu
ketidakcocokan belum bisa dikatakan sebagai suatu konflik bilamana salah
satu pihak tidak memahami adanya ketidakcocokan tersebut. Tidak ada
satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya
atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang
bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bisa terjadi karena suatu
interaksi antara orang-orang atau kelompok yang saling bergantung
merasakan adanya tujuan yang saling bertentangan dan saling mengganggu
satu sama lain dalam mencapai tujuan itu. Jika tindakan seseorang
individu untuk memenuhi dan memaksimal kan kebutuhannya menghalangi atau
membuat tindakan orang lain jadi tidak efektif untuk memenuhi dan
memaksimalkan kebutuhan orang tersebut, maka terjadilah konflik.
Pengertian tersebut memberikan penjelasan bahwa konflik adalah suatu
pertarungan, suatu benturan, suatu pergulatan, pertentangan kepentingan,
opini-opini atau tujuan-tujuan; pergulatan mental, penderitaan batin.
Suatu pertentangan , persengketaan ,
pertikaian memang harus terjadi dan semua adalah lebih disebabkan oleh
apa yang diharapkan oleh seorang terhadap dirinya, orang lain, orang
berbeda dengan kenyataan apa yang diharapkan. konflik juga merupakan
perselisihan atau perjuangan di antara dua pihak yang ditandai dengan
menunjukkan permusuhan secara terbuka dan atau mengganggu dengan sengaja
agar tujuan pihak yang menjadi lawannya tidak tercapai.
Pada dasarnya konflik terjadi adalah
hanya karena perbedaan visi dan misi serta pandangan hidup. maka sebagai
umat islam yang sudah memiliki pedoman hidup mustinya kita kembali
merujuk kepada Al Quran, bahwasanya usaha tiap - tiap orang berbeda ,
karakter dan sifat orang itu berbeda , dan tidak seharusnya hal tersebut
menjadikan konflik , terlebih dalam urusan Agama, kecuali bagi mereka
yang ada kedengkian dalam hati.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ تَحَاسَدُوْا ، وَلاَ تَنَاجَشُوْا ، وَلاَ تَبَاغَضُوْا ، وَلاَ تَدَابَرُوْا ، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا ، اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ ، وَلاَ يَخْذُلُهُ ، وَلاَ يَحْقِرُهُ ، اَلتَّقْوَى هٰهُنَا ، وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْـمُسْلِمَ ، كُلُّ الْـمُسْلِمِ عَلَى الْـمُسْلِمِ حَرَامٌ ، دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.
“ Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian jangan saling mendengki, jangan saling najasy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi ! Janganlah sebagian kalian membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allâh yang bersaudara. Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, maka ia tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, dan menghinakannya. Takwa itu disini –beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali-. Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim. Setiap orang Muslim, haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya atas muslim lainnya.”
TAKHRIJ HADITS:
Hadits ini Shahih, diriwayatkan oleh :
1. Muslim (no. 2564).
2. Imam Ahmad (II/277, 311-dengan ringkas, 360)
3. Ibnu Mâjah (no. 3933, 4213-secara ringkas)
4. Al-Baihaqi (VI/92; VIII/250)
5. Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah (XIII/130, no. 3549).
1. Muslim (no. 2564).
2. Imam Ahmad (II/277, 311-dengan ringkas, 360)
3. Ibnu Mâjah (no. 3933, 4213-secara ringkas)
4. Al-Baihaqi (VI/92; VIII/250)
5. Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah (XIII/130, no. 3549).
Sekarang, Ini semua memang harus terjadi dan tugas kita adalah mengakhiri dan menyelesaikan serta menjadi penengah diantara konflik , persengketaan , dan atau pertikaian.
(*/disarikan dari berbagai sumber).
0 komentar:
Posting Komentar